-->

Coice Your Language

Selamatkan Tanah Wane

Selamatkan Tanah Wane

Wane adalah sebuah destinasi wisata yg sangat eksotis, yg berada di wilayah pesisir selatannya kabupaten Bima. 

Wane adalah sebuah Dusun dari Desa induk yang bernama Desa Tolotangga. 
Hampir setiap hari,turis lokal maupun mancanegara banyak berdatangan karena tergoda akan keindahan pantai wane yang begitu alamiah.



Rupanya keindahan pantai Wane menggoda WNA untuk memilikinya, menurut keterangan dari beberapa masyarakat tanah disekitar bibir pantai memang sudah banyak dibeli oleh WNA, namun kepemilikan ini bukan secara langsung melainkan dengan cara joki. Joki dalam artian WNA yang memiliki modal dan hak tanah, namun nama sertifikat memakai nama warga pribumi, ini sudah jelas pelanggaran yang tidak boleh dibiarkan. 

Menurut aturan yang berlaku bahwa tanah, air, dan kekayaan lainnya dimiliki dan dikuasai oleh negara, dan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat indonesia bukan Warga Negara Asing. 
Haram hukumnya Warga Negara Asing memiliki dan menguasai hak tanah dan kekayaan alam indonesia. 

WNA tidak bisa memiliki tanah dimanapun dalam wilayah NKRI. Ini sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur kepemilikan tanah dan sumber daya di dalamnya.

Adapun bunyi Pasal 33 UUD 1945 itu adalah sebagai berikut: "ayat (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan, ayat (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara." 

Pada ayat (3) menyebutkan: "Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."

Namun,sebagian besar tanah pesisir pantai WANE telah dimiliki dan dikuasai oleh WNA. Dan sudah dapat diprediksi bahwa rakyat akan menjadi penonton ditengah keramaian pariwisata, jangan sampai negara salah urus dalam melakukan pengawasan dan rakyat menjadi korbannya.

By Edyman Sholihin

1 Response to "Selamatkan Tanah Wane"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel